1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.