A. Sejarah Didirikan

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) di wilayah kabupaten Lebak Provinsi Banten yang semula bernama Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) merupakan lembaga usaha yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui pengembangan kesempatan usaha dan kesempatan kerja yang mengarah kepada peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah kecamatan dan perdesaan.

Landasan pemikiran pembentukan lembaga perkreditan ini ditinjau dari segi ekonomi dan geografis menunjukkan potensi ekonomi (keuangan) di daerah pedesaan cukup besar, tetapi karena lemahnya daya tukar potensi tersebut semakin lama semakin menurun, hal ini disebabkan karena hal-hal dibawah ini :

  1. Adanya tengkulak yang kegiatannya menekan harga pembelian dari petani dan meningkatkan harga penjualan sehingga hasil yang lebih besar diterima para tengkulak dan rata-rata berasal dari kota, demikian pada hakekatnya terjadilah pelarian uang dari daerah, sehingga pedesaan yang merupakan daerah sentra produksi akan kekurangan uang modal untuk memproduksi;
  2. Struktur moneter dan perbankan yang tidak merata pada saat itu, dimana uang yang beredar dan berkembang di pedesaan terbatas, karena bank adanya di kota. Dengan demikian, yang menjadi masalah adalah bagaimana cara mengalokasikan uang sebagaimana penjelasan diatas agar tidak terjadi ketimpangan sehingga potensi produksi di daerah pedesaan dapat dipulihkan kembali dan ditingkatkan

B. Peraturan Daerah

Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 1 Juli 1972 Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 171/A-VI/18/SK/1972 tentang pendirian Perusahaan Daerah dan disempurnakan kembali dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 25 tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) di Jawa Barat.

Terdapat 12 PD. PK di Kabupaten Lebak yang tersebar di 12 Kecamatan dengan wilayah operasionalnya melayani 23 Kecamatan. Dalam perkembangannya, 3 dari 12 PD. PK telah menjadi BPR yaitu PD. BPR LPK Warunggunung, PD. BPR LPK Cipanas dan PD. BPR LPK Malingping yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 14 Mei 1999 dengan nomor Surat Keputusan Direksi sebagai berikut :

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia

Tentang Perubahan Nama PD. PK Menjadi

  NAMA PD. BPR LPK

 NOMOR SK

  PD. BPR LPK Warunggunung

  Nomor : 32/79/Kep/Dir Tahun 1999

  PD. BPR LPK Cipanas

  Nomor : 32/80/Kep/Dir Tahun 1999

  PD. BPR LPK Malingping

  Nomor : 32/81/Kep/Dir Tahun 1999

Melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia pada tabel diatas Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Warunggunung (PD. PK Warunggunung), Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Cipanas (PD. PK Cipanas) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Malingping (PD. PK Malingping) berubah menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Warunggunung (PD. BPR LPK Warunggunung), Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Cipanas (PD. BPR LPK Cipanas), Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Malingping (PD. BPR LPK Malingping), yang kepemilikan sahamnya semula dimiliki oleh Pemda Kabupaten Lebak sebesar 50%; Pemda Provinsi Jawa Barat sebesar 35%; dan PT. BJB tbk sebesar 15%.

Secara teknis, operasional PD. BPR LPK di Kabupaten Lebak merupakan lembaga keuangan yang bersifat otonom yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan suatu kesatuan dengan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004.

Dengan adanya pemekaran wilayah Propinsi Jawa Barat yaitu dengan terbentuknya Propinsi Banten melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 serta dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 yang telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat maka Propinsi Jawa Barat merasa perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 25 tahun 2000 dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan yang merupakan alat kelengkapan otonomi daerah di bidang keuangan/ perbankan, dengan tugas pokok menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat yang bertujuan ikut mendorong pembangunan daerah dan pertumbuhan perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah (PAD).

Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah dengan berbagai implikasinya dan terjadinya perubahan lingkungan strategis dalam memasuki era globalisasi serta perdagangan bebas, maka perlu diantisipasi dengan langkah-langkah penyesuaian yang memungkinkan PD. BPR LPK dapat tetap eksis dan berkembang, sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah tersebut salah satunya adalah dengan dilakukannya reorganisasi terhadap 3 (tiga) PD. BPR LPK di wilayah Kabupaten Lebak sekaligus penataan sistem pegelolaannya agar lebih efisien dan efektif, yaitu melalui penggabungan (Merger) 3 (tiga) PD. BPR LPK menjadi 1 (satu) kantor pusat dan beberapa kantor cabang

sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan serta Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 tahun 2015 tentang Penggabungan 3 (tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan, 9 (sembilan) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dan Perubahan Bentuk Hukum.

Proses Merger 3 (tiga) PD. BPR LPK di Kabupaten Lebak ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 tahun 2015 tentang Penggabungan 3 (tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan, 9 (sembilan) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dan Perubahan Bentuk Hukum. Proses Merger ini merujuk pada Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat. Izin merger turun melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-119/D.03/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) : PD. BPR LPK Cipanas, & PD. BPR LPK Malingping ke dalam PD. BPR LPK Warunggunung.

Setelah itu Pada Tanggal 8 Februari 2019 Berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yaitu Nomor AHU-0006852.AH.01.01.TAHUN 2019. Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BPR LEBAK SEJAHTERA yang Mengesahkan Pendirian Badan Hukum – PT. BPR LEBAK SEJAHTERA di singkat BPR LS Menjadi Perseroan BUMD. Dan Juga Keputusan Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 1 DKI Jakarta dan Banten  Nomor KEP : 35/KR.01/2019 Tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum dan Perubahan Nama PD BANK PERKREDITAN RAKYAT WARUNGGUNUNG MENJADI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LEBAK SEJAHTERA  (PERSERODA) Yang di Tetapkan pada tanggal 19 Maret 2019.